Universitas Hang
Tuah Pekanbaru

Senat Akademik (SA) merupakan organ Universitas Hang Tuah Pekanbaru (UHTP) yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan pengawasan akademik.

  1. REKTOR & WAKIL REKTOR
  2. DEKAN
  3. PERWAKILAN PROFESOR & PERWAKILAN DOSEN BUKAN PROFESOR YANG BERASAL DARI FAKULTAS

  1. Merumuskan norma dan etika akademik serta mengawasi penerapannya;
  2. Menetapkan kebijakan tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  3. Menetapkan kebijakan jabatan akademik;
  4. Merumuskan kebijakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Merumuskan kebijakan pemberian dan pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
  6. Memberikan masukan kepada Yayasan tentang penilaian kinerja Rektor dalam penyelenggaraan kebijakan akademik;
  7. Memberikan pertimbangan kepada Yayasan tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan.

STRUKTUR SENAT AKADEMIK

Ketua Senat
(KETUA SENAT)
AHMAD SATRIA EFENDI, SKM., M.Kes.
Sekretaris Senat
(SEKRETARIS SENAT)
MAKOMULAMIN, SKM., M.Kes.
KOMISI I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan

Nama Ketua Komisi I

Nama Sekretaris

Daftar Anggota
KOMISI II Bidang Sumberdaya dan Infrastruktur

Nama Ketua Komisi II

Nama Sekretaris

Daftar Anggota
KOMISI III Bidang Kelembagaan, Perencanaan dan Pengawasan

Nama Ketua Komisi III

Nama Sekretaris

Daftar Anggota
KOMISI IV Bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, Kerjasama dan Alumni

Nama Ketua Komisi IV

Nama Sekretaris

Daftar Anggota