Universitas Hang
Tuah Pekanbaru

Senat Akademik (SA) merupakan organ Universitas Hang Tuah Pekanbaru (UHTP) yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan pengawasan akademik.

  1. REKTOR & WAKIL REKTOR
  2. DEKAN
  3. PERWAKILAN PROFESOR & PERWAKILAN DOSEN BUKAN PROFESOR YANG BERASAL DARI FAKULTAS

  1. Merumuskan norma dan etika akademik serta mengawasi penerapannya;
  2. Menetapkan kebijakan tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  3. Menetapkan kebijakan jabatan akademik;
  4. Merumuskan kebijakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Merumuskan kebijakan pemberian dan pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
  6. Memberikan masukan kepada Yayasan tentang penilaian kinerja Rektor dalam penyelenggaraan kebijakan akademik;
  7. Memberikan pertimbangan kepada Yayasan tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan.
STRUKTUR SENAT AKADEMIK
Ketua Senat
Sekretaris Senat
KOMISI I
Bidang Akademik dan Kemahasiswaan

Nama Ketua Komisi I

Nama Sekretaris

Daftar Anggota
KOMISI II
Bidang Sumberdaya dan Infrastruktur

Nama Ketua Komisi II

Nama Sekretaris

Daftar Anggota
KOMISI III
Bidang Kelembagaan, Perencanaan & Pengawasan

Nama Ketua Komisi III

Nama Sekretaris

Daftar Anggota
KOMISI IV
Penelitian, Pengabdian, Kerjasama & Alumni

Nama Ketua Komisi IV

Nama Sekretaris

Daftar Anggota