Universitas Hang
Tuah Pekanbaru
Senat Akademik (SA) merupakan organ Universitas Hang Tuah Pekanbaru (UHTP) yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan pengawasan akademik.
- REKTOR & WAKIL REKTOR
- DEKAN
- PERWAKILAN PROFESOR & PERWAKILAN DOSEN BUKAN PROFESOR YANG BERASAL DARI FAKULTAS
- Merumuskan norma dan etika akademik serta mengawasi penerapannya;
- Menetapkan kebijakan tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- Menetapkan kebijakan jabatan akademik;
- Merumuskan kebijakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Merumuskan kebijakan pemberian dan pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
- Memberikan masukan kepada Yayasan tentang penilaian kinerja Rektor dalam penyelenggaraan kebijakan akademik;
- Memberikan pertimbangan kepada Yayasan tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan.
STRUKTUR SENAT AKADEMIK
KOMISI I
Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
Nama Ketua Komisi I
Nama Sekretaris
Daftar Anggota
KOMISI II
Bidang Sumberdaya dan Infrastruktur
Bidang Sumberdaya dan Infrastruktur
Nama Ketua Komisi II
Nama Sekretaris
Daftar Anggota
KOMISI III
Bidang Kelembagaan, Perencanaan & Pengawasan
Bidang Kelembagaan, Perencanaan & Pengawasan
Nama Ketua Komisi III
Nama Sekretaris
Daftar Anggota
KOMISI IV
Penelitian, Pengabdian, Kerjasama & Alumni
Penelitian, Pengabdian, Kerjasama & Alumni
Nama Ketua Komisi IV
Nama Sekretaris
Daftar Anggota